Inspektur

Archetype 6 Inspector

Inspektur harus ahli dalam:

  • Memperkirakan ukuran, jarak, dan kuantitas; atau menentukan waktu, biaya, sumber daya, atau material yang dibutuhkan untuk melakukan suatu aktivitas kerja.
  • Mengamati, menerima, dan memperoleh informasi dari semua sumber yang relevan.
  • Mengidentifikasi informasi dengan mengkategorikan, memperkirakan, mengenali perbedaan atau persamaan, dan mendeteksi perubahan keadaan atau peristiwa.
  • Memeriksa peralatan, struktur, atau material untuk mengidentifikasi penyebab kesalahan atau masalah atau cacat lainnya.

Mediator

Archetype 7 Mediator

Mediator harus mampu:

  • Memberikan bantuan pribadi, perawatan medis, dukungan emosional, atau perawatan pribadi lainnya kepada orang lain seperti rekan kerja, pelanggan, atau pasien.
  • Membangun hubungan kerja yang konstruktif dan kooperatif dengan orang lain, dan memeliharanya dari waktu ke waktu.
  • Melayani orang lain atau berinteraksi langsung dengan publik. Ini termasuk melayani pelanggan di restoran dan toko, serta menerima klien atau tamu.
  • Menangani keluhan, menyelesaikan perselisihan, dan menyelesaikan keluhan dan konflik, atau bernegosiasi dengan pihak lain.

Aktivitas pekerjaan tambahan untuk Pemeriksa dan pemungut pajak, dan agen pendapatan

  • Menjawab pertanyaan wajib pajak dan membantu mereka dalam mengisi formulir pajak.
  • Memungut pajak dari orang pribadi atau badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjaga pengetahuan tentang perubahan kode pajak, prosedur akuntansi, dan teori untuk mengevaluasi informasi keuangan dengan tepat.
  • Menyimpan catatan untuk setiap kasus, termasuk kontak, nomor telepon, dan tindakan yang diambil.
  • Berunding dengan wajib pajak atau perwakilan mereka untuk membahas isu, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPT, dan untuk menyelesaikan masalah terkait SPT.
  • Menghubungi wajib pajak melalui surat atau telepon untuk mengatasi ketidaksesuaian dan untuk meminta dokumen pendukung.
  • Mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak ketika terdapat tunggakan.
  • Memberitahukan wajib pajak tentang kelebihan atau kekurangan pembayaran, dan menerbitkan restitusi atau meminta pembayaran lebih lanjut.
  • Melakukan audit lapangan dan investigasi independen atas SPT untuk memverifikasi informasi atau untuk mengubah kewajiban pajak.