Inspektur

Inspektur harus ahli dalam:
- Memperkirakan ukuran, jarak, dan kuantitas; atau menentukan waktu, biaya, sumber daya, atau material yang dibutuhkan untuk melakukan suatu aktivitas kerja.
- Mengamati, menerima, dan memperoleh informasi dari semua sumber yang relevan.
- Mengidentifikasi informasi dengan mengkategorikan, memperkirakan, mengenali perbedaan atau persamaan, dan mendeteksi perubahan keadaan atau peristiwa.
- Memeriksa peralatan, struktur, atau material untuk mengidentifikasi penyebab kesalahan atau masalah atau cacat lainnya.
Mediator

Mediator harus mampu:
- Memberikan bantuan pribadi, perawatan medis, dukungan emosional, atau perawatan pribadi lainnya kepada orang lain seperti rekan kerja, pelanggan, atau pasien.
- Membangun hubungan kerja yang konstruktif dan kooperatif dengan orang lain, dan memeliharanya dari waktu ke waktu.
- Melayani orang lain atau berinteraksi langsung dengan publik. Ini termasuk melayani pelanggan di restoran dan toko, serta menerima klien atau tamu.
- Menangani keluhan, menyelesaikan perselisihan, dan menyelesaikan keluhan dan konflik, atau bernegosiasi dengan pihak lain.
Aktivitas pekerjaan tambahan untuk Pemeriksa dan pemungut pajak, dan agen pendapatan
- Menjawab pertanyaan wajib pajak dan membantu mereka dalam mengisi formulir pajak.
- Memungut pajak dari orang pribadi atau badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga pengetahuan tentang perubahan kode pajak, prosedur akuntansi, dan teori untuk mengevaluasi informasi keuangan dengan tepat.
- Menyimpan catatan untuk setiap kasus, termasuk kontak, nomor telepon, dan tindakan yang diambil.
- Berunding dengan wajib pajak atau perwakilan mereka untuk membahas isu, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPT, dan untuk menyelesaikan masalah terkait SPT.
- Menghubungi wajib pajak melalui surat atau telepon untuk mengatasi ketidaksesuaian dan untuk meminta dokumen pendukung.
- Mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak ketika terdapat tunggakan.
- Memberitahukan wajib pajak tentang kelebihan atau kekurangan pembayaran, dan menerbitkan restitusi atau meminta pembayaran lebih lanjut.
- Melakukan audit lapangan dan investigasi independen atas SPT untuk memverifikasi informasi atau untuk mengubah kewajiban pajak.







