Administrator

Setiap administrator harus unggul dalam:
- Memberikan informasi kepada atasan, rekan kerja, dan bawahan, serta berkomunikasi dengan pihak di luar organisasi, mewakili organisasi kepada pelanggan, publik, pemerintah, dan sumber eksternal lainnya. Informasi ini dapat dipertukarkan secara langsung, tertulis, atau melalui telepon atau email.
- Mempertahankan berkas informasi dan memproses dokumen.
- Merekrut, mewawancarai, memilih, mempekerjakan, dan mempromosikan karyawan dalam suatu organisasi, serta mendorong mereka untuk bekerja sama dalam menyelesaikan tugas dengan mendorong dan membangun rasa saling percaya, rasa hormat, dan kerja sama.
Inspektur

Inspektur harus ahli dalam:
- Memperkirakan ukuran, jarak, dan kuantitas; atau menentukan waktu, biaya, sumber daya, atau material yang dibutuhkan untuk melakukan suatu aktivitas kerja.
- Mengamati, menerima, dan memperoleh informasi dari semua sumber yang relevan.
- Mengidentifikasi informasi dengan mengkategorikan, memperkirakan, mengenali perbedaan atau persamaan, dan mendeteksi perubahan keadaan atau peristiwa.
- Memeriksa peralatan, struktur, atau material untuk mengidentifikasi penyebab kesalahan atau masalah atau cacat lainnya.
Aktivitas pekerjaan tambahan untuk Spesialis pembangunan kembali lahan terlantar dan manajer lokasi
- Meninjau atau mengevaluasi proposal proyek remediasi lingkungan.
- Meninjau atau mengevaluasi desain fasilitas pengolahan atau pembuangan kontaminan.
- Memberikan pelatihan tentang prosedur dan teknologi pembersihan bahan berbahaya atau limbah.
- Memberikan kesaksian ahli tentang isu-isu seperti kontaminasi tanah, udara, atau air dan langkah-langkah pembersihan terkait.
- Menyiapkan laporan atau presentasi untuk mengomunikasikan kebutuhan, status, atau kemajuan pembangunan kembali lahan terlantar.
- Menegosiasikan kontrak untuk layanan atau material yang dibutuhkan untuk remediasi lingkungan.
- Menyiapkan dan mengajukan permohonan izin untuk proyek pembongkaran, pembersihan, remediasi, atau konstruksi.
- Menyimpan catatan keputusan, tindakan, dan kemajuan terkait proyek remediasi lingkungan.
- Memeriksa lokasi untuk menilai kerusakan lingkungan atau memantau kemajuan pembersihan.
- Merencanakan atau melaksanakan proyek remediasi lahan terlantar untuk memastikan keselamatan, kualitas, dan kepatuhan terhadap standar atau persyaratan yang berlaku.







