Inspektur

Inspektur harus ahli dalam:
- Memperkirakan ukuran, jarak, dan kuantitas; atau menentukan waktu, biaya, sumber daya, atau material yang dibutuhkan untuk melakukan suatu aktivitas kerja.
- Mengamati, menerima, dan memperoleh informasi dari semua sumber yang relevan.
- Mengidentifikasi informasi dengan mengkategorikan, memperkirakan, mengenali perbedaan atau persamaan, dan mendeteksi perubahan keadaan atau peristiwa.
- Memeriksa peralatan, struktur, atau material untuk mengidentifikasi penyebab kesalahan atau masalah atau cacat lainnya.
Mediator

Mediator harus mampu:
- Memberikan bantuan pribadi, perawatan medis, dukungan emosional, atau perawatan pribadi lainnya kepada orang lain seperti rekan kerja, pelanggan, atau pasien.
- Membangun hubungan kerja yang konstruktif dan kooperatif dengan orang lain, dan memeliharanya dari waktu ke waktu.
- Melayani orang lain atau berinteraksi langsung dengan publik. Ini termasuk melayani pelanggan di restoran dan toko, serta menerima klien atau tamu.
- Menangani keluhan, menyelesaikan perselisihan, dan menyelesaikan keluhan dan konflik, atau bernegosiasi dengan pihak lain.
Aktivitas pekerjaan tambahan untuk Psikolog organisasi industri
- Melakukan presentasi tentang temuan penelitian untuk klien atau dalam rapat penelitian.
- Memberikan kesaksian ahli dalam gugatan ketenagakerjaan.
- Meninjau literatur penelitian agar tetap terkini dalam isu-isu ilmu psikologi.
- Melakukan penilaian individu, termasuk menafsirkan pengukuran dan memberikan umpan balik untuk seleksi, penempatan, atau promosi.
- Menulis artikel, laporan resmi, atau laporan untuk berbagi temuan penelitian dan mengedukasi orang lain.
- Mengembangkan bisnis baru dengan menghubungi calon klien, membuat presentasi penjualan, dan menulis proposal.
- Melatih klien untuk mengelola fungsi sumber daya manusia termasuk pengujian, seleksi, dan manajemen kinerja.
- Membina eksekutif senior dan manajer tentang kepemimpinan dan kinerja.
- Memberikan saran tentang praktik terbaik dan implementasi untuk seleksi.
- Mengembangkan dan menerapkan program seleksi atau penempatan karyawan.
- Menganalisis persyaratan dan isi pekerjaan untuk menetapkan kriteria klasifikasi, seleksi, pelatihan, dan fungsi kepegawaian terkait lainnya.







