Terapis okupasi

2025-12-09T10:51:18-06:00

Mereka menilai, merencanakan, mengorganisasikan, dan berpartisipasi dalam program rehabilitasi yang membantu membangun atau memulihkan keterampilan vokasional, pekerjaan rumah tangga, dan kehidupan sehari-hari, serta kemandirian umum, bagi penyandang disabilitas atau keterlambatan perkembangan.

Terapis fisik

2025-12-09T10:51:10-06:00

Mereka menilai, merencanakan, mengatur, dan berpartisipasi dalam program rehabilitasi yang meningkatkan mobilitas, menghilangkan rasa sakit, meningkatkan kekuatan, dan memperbaiki atau memperbaiki kondisi cacat akibat penyakit atau cedera.

Terapis radiasi

2025-12-09T10:51:07-06:00

Mereka memberikan terapi radiasi kepada pasien sesuai resep dokter radiologi sesuai praktik dan standar yang berlaku. Tugas mereka dapat mencakup peninjauan resep dan diagnosis. Mereka bertindak sebagai penghubung dengan dokter dan tenaga kesehatan pendukung. Mereka menyiapkan peralatan dan memelihara catatan, laporan, dan berkas. Mereka membantu dalam prosedur dosimetri dan lokalisasi tumor.

Terapis rekreasi

2025-12-09T10:51:04-06:00

Mereka merencanakan, mengarahkan, atau mengoordinasikan program rekreasi yang disetujui secara medis untuk pasien di rumah sakit, panti jompo, atau institusi lainnya. Kegiatan mereka meliputi olahraga, perjalanan wisata, drama, kegiatan sosial, serta seni dan kerajinan. Mereka menilai kondisi pasien dan merekomendasikan kegiatan rekreasi yang sesuai.

Terapis seni

2025-12-09T10:51:00-06:00

Mereka merencanakan atau melaksanakan sesi atau program terapi seni untuk meningkatkan kesejahteraan fisik, kognitif, atau emosional klien.

Terapis musik

2025-12-09T10:50:56-06:00

Mereka merencanakan, mengatur, atau mengarahkan aktivitas terapi musik yang diresepkan secara medis, yang dirancang untuk memengaruhi status psikologis atau perilaku pasien secara positif.

Terapis pernapasan

2025-12-09T10:50:51-06:00

Mereka menilai, merawat, dan menangani pasien dengan gangguan pernapasan. Mereka mengemban tanggung jawab utama atas semua modalitas perawatan pernapasan, termasuk supervisi teknisi terapi pernapasan. Mereka memulai dan melaksanakan prosedur terapeutik; memelihara rekam medis pasien; serta memilih, merakit, memeriksa, dan mengoperasikan peralatan.