Inspektur

Inspektur harus ahli dalam:
- Memperkirakan ukuran, jarak, dan kuantitas; atau menentukan waktu, biaya, sumber daya, atau material yang dibutuhkan untuk melakukan suatu aktivitas kerja.
- Mengamati, menerima, dan memperoleh informasi dari semua sumber yang relevan.
- Mengidentifikasi informasi dengan mengkategorikan, memperkirakan, mengenali perbedaan atau persamaan, dan mendeteksi perubahan keadaan atau peristiwa.
- Memeriksa peralatan, struktur, atau material untuk mengidentifikasi penyebab kesalahan atau masalah atau cacat lainnya.
Supervisor

Setiap supervisor harus unggul dalam:
- Memantau dan meninjau informasi dari materi, peristiwa, atau lingkungan.
- Mendeteksi atau menilai masalah, baik nyata maupun potensial.
- Memantau dan mengendalikan sumber daya serta mengawasi pengeluaran uang.
Aktivitas pekerjaan tambahan untuk Teknisi ilmu lingkungan dan perlindungan, termasuk kesehatan
- Merekam data pengujian dan menyiapkan laporan, ringkasan, atau bagan untuk menginterpretasikan hasil pengujian.
- Mengumpulkan sampel gas, tanah, air, air limbah industri, atau produk asbes untuk melakukan pengujian tingkat polutan atau mengidentifikasi sumber polusi.
- Memberikan informasi atau bantuan teknis atau perencanaan kepada perwakilan pemerintah, pemberi kerja, atau masyarakat umum mengenai isu-isu kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, atau keselamatan kerja.
- Mengkalibrasi mikroskop atau instrumen pengujian.
- Memberikan rekomendasi untuk mengendalikan atau menghilangkan kondisi tidak aman di tempat kerja atau fasilitas umum.
- Memeriksa kondisi sanitasi di fasilitas umum.
- Menyiapkan sampel atau fotomikrograf untuk pengujian dan analisis.
- Menentukan jumlah dan jenis bahan kimia yang akan digunakan untuk menghancurkan organisme berbahaya atau menghilangkan pengotor dari sistem pemurnian.
- Membahas hasil pengujian dan analisis dengan pelanggan.







