Nelayan dan pekerja perikanan terkait

2025-12-11T07:14:08-06:00

Mereka menggunakan jaring, pancing, perangkap, atau peralatan lain untuk menangkap dan mengumpulkan ikan atau hewan air lainnya dari sungai, danau, atau laut, untuk konsumsi manusia atau keperluan lainnya. Mereka mengangkut ikan ke kapal.

Pekerja pertanian, hewan ternak, peternakan, dan akuakultur

2025-12-11T07:06:40-06:00

Mereka mengawasi hewan ternak, peternakan, atau akuakultur hidup yang mungkin mencakup sapi, domba, babi, kambing, kuda dan kuda lainnya, unggas, ikan sirip, kerang, dan lebah. Mereka juga mengawasi hewan yang diternakkan untuk produk hewani. Tugas mereka meliputi memberi makan, minum, menggembala, merumput, mengebiri, memberi cap, memotong paruh, menimbang, menangkap, dan memuat hewan.

Pekerja pertanian dan buruh, tanaman

2025-12-11T07:06:36-06:00

Mereka menggunakan perkakas tangan untuk menanam, mengolah, dan memanen sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, dan tanaman pangan. Tugas mereka dapat meliputi pengolahan tanah dan pemupukan; penanaman, penyiangan, penjarangan, atau pemangkasan tanaman; penggunaan pestisida; pembersihan, pengemasan, dan pemuatan hasil panen. Mereka membangun teralis, memperbaiki pagar dan bangunan pertanian, atau berpartisipasi dalam kegiatan irigasi.

Operator peralatan pertanian

2025-12-11T07:06:28-06:00

Mereka mengemudikan dan mengendalikan peralatan pertanian untuk mengolah tanah, menanam, mengolah, dan memanen tanaman. Mereka melakukan tugas-tugas seperti pengepakan atau pemotongan jerami. Mereka mengoperasikan peralatan stasioner untuk melakukan tugas-tugas pascapanen, seperti pengupasan, pengupasan kulit, perontokan, dan pemisahan biji.

Peternak hewan

2025-12-11T07:06:20-06:00

Mereka memilih dan mengembangbiakkan hewan berdasarkan silsilah, karakteristik, dan keturunannya. Mereka membutuhkan pengetahuan tentang teknik inseminasi buatan dan penggunaan peralatan. Mereka juga mencatat birahi, interval kelahiran, atau silsilah.

Inspektur pertanian

2025-12-11T07:06:14-06:00

Mereka memeriksa komoditas pertanian, peralatan dan fasilitas pengolahan, serta operasi perikanan dan penebangan, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang mengatur kesehatan, kualitas, dan keselamatan.